Awal Tahun 2024 Menkominfo Klaim telah Memutus Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online

- 2 Januari 2024, 20:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan pihaknya sudah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan pihaknya sudah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. /BBC/

SuaraLamaholot.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan pihaknya sudah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Diketahui Selasa 02 Januari 2024 mengatakan bahwa, pemutusan lebih dari 800 ribu konten judi online tersebut dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2023 atau selama 167 hari Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie di Kantor Kementerian.

Baca Juga: Busana Vintage Era 90an Kembali Tren di Tahun 2024

Sesuai data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.

Jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan 31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1 sampai dengan 31 Agustus sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai dengan 30 September sebanyak 96.371 konten.

Bahkan pada periode 1 sampai dengan 31 Oktober merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Baca Juga: Pakar Komunikasi Politik Minta KPU Bisa Jaga Data Pemilu, Cegah Timbulnya Konflik Sosial dalam Pesta Demokrasi

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai dengan 30 November sebanyak 160.503 konten dan periode 1 sampai dengan 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah