SuaraLamaholot.com - Enam orang oknum Prajurit TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," sebut Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa 02 Januari 2024.
Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Richard juga memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh akan berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegasnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2024 Menkominfo Klaim telah Memutus Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online
Diketahui sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu 30 Desember 2023.