Rugikan Negara Ratusan Juta, Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal

- 8 Mei 2024, 16:07 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil gagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil gagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur. /ANTARA Foto/

SuaraLamaholot.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil gagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Rabu 8 Mei 2024 mengatakan bahwa, temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar Tim Bea Cukai Malang pada pekan lalu atau periode 3-5 Mei 2024.

"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," ujar Gunawan.

Baca Juga: Kapolda NTT Sambut Dubes Vatican di Bandara El Tari Kupang, Ini Momen Penting Bagi Umat Katolik

Kronologi Awal Penangkapan Penyelundupan Rokok Ilegal

Diketahui awal mula pengungkapan tersebut, saat Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 3 Mei 2024.

Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah kurang lebih sebanyak 400 bungkus atau 8.000 batang.

Baca Juga: Turut Andil Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 05 Panite, Bantu Warga di Desa Bena TTS Panen Padi

Akhirnya pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pemeriksaan ke penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan itu, juga ditemukan 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.

"Lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," bebernya.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah