SuaraLamaholot.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil gagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Rabu 8 Mei 2024 mengatakan bahwa, temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar Tim Bea Cukai Malang pada pekan lalu atau periode 3-5 Mei 2024.
"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," ujar Gunawan.
Baca Juga: Kapolda NTT Sambut Dubes Vatican di Bandara El Tari Kupang, Ini Momen Penting Bagi Umat Katolik
Kronologi Awal Penangkapan Penyelundupan Rokok Ilegal
Diketahui awal mula pengungkapan tersebut, saat Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 3 Mei 2024.
Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah kurang lebih sebanyak 400 bungkus atau 8.000 batang.
Akhirnya pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pemeriksaan ke penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan itu, juga ditemukan 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.
"Lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," bebernya.