Ombudsman Terima Aduan Pungli Surat Izin Jalan Kendaraan di Pelabuhan Tenau, Begini Klarifikasi Kapolsubsektor

- 8 Mei 2024, 13:47 WIB
Kapolsubsektor menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI Provinsi NTT bahwa pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor dan tidak dipungut biaya.
Kapolsubsektor menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI Provinsi NTT bahwa pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor dan tidak dipungut biaya. /Foto ilustrasi/Antara/

SuaraLamaholot.com - Diketahui hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 10.00 wita, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ipda Teguh Imam Santoso mendapat chat via WhatsApp dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton berkaitan dengan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai pungutan uang sebesar Rp30.000,- dalam pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang.

Baca Juga: Selasa Kemarin 7 Mei 2024, Gunung Api Ile Lewotolok Erupsi Ratusan Meter, Masyarakat Diimbau Pakai Masker

Menanggapi hal itu, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Klarifikasi Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau

Kapolsubsektor menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI Provinsi NTT bahwa pengurusan Surat Izin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Awasi WNA Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Operasi Jagarata Tahun 2024, Antisipasi Hal Ini

Jika ada anggota yang melakukan pungutan maka hal tersebut mungkin saja suatu kekhilafan atau kekeliruan sehingga akan disampaikan kepada seluruh anggota yang bertugas agar tidak memungut biaya apapun terkait Pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan.

Kapolsubsektor Klarifikasi dengan Kepala KSOP

Pada hari Selasa kemarin, tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 wita, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang melakukan klarifikasi dengan Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon Baun, SE, MH bertempat di Kantor KSOP terkait laporan dari Ombudsman RI.

Adapun hasil dari klarifikasi dengan Kepala KSOP Kupang, yakni bahwa Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dalam penerbitan Surat Izin Jalan Kendaraan merupakan upaya antisipasi keluar masuknya kendaraan hasil tindak pidana atau kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK/BPKB) melalui Pelabuhan Tenau Kupang.

Baca Juga: Viral Kasus Persekusi di Tanggerang, Kemenag RI Ajak Seluruh Umat Beragama Jaga Kerukunan

Dalam penerbitan surat jalan tersebut tidak ada pungutan yang dikenakan atau diwajibkan kepada masyarakat yang sedang mengurus surat tersebut.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Ombudsman NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah