Awasi WNA Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Operasi Jagarata Tahun 2024, Antisipasi Hal Ini

- 8 Mei 2024, 13:34 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). /

SuaraLamaholot.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

"Tim Satgas (Satuan Tugas) Operasi Jagratara tahun 2024 telah resmi dimulai dan diadakan untuk pengawasan terhadap orang asing di seluruh wilayah Indonesia," sebut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga: Viral Kasus Persekusi di Tanggerang, Kemenag RI Ajak Seluruh Umat Beragama Jaga Kerukunan

Ia menjelaskan selama Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Labuan Bajo, tim yang bertugas fokus pada identifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan aktivitas orang asing di berbagai lokasi di Labuan Bajo.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian di lokasi yang banyak terdapat keberadaan orang asing, seperti penginapan, dive center serta kapal-kapal wisata.

Baca Juga: Hingga Pagi Ini Gunung Ile Lewotolok 8 Kali Erupsi

"Operasi itu dilakukan untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA yang digunakan sesuai, baik sebagai wisatawan asing maupun pekerja asing serta untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian," tambahnya.

Menurutnya selain pengawasan dan pemeriksaan, tim juga memberikan imbauan kepada pemilik kapal wisata, pengurus penginapan serta pengurus dive center untuk memastikan keabsahan dan validitas dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh pengunjung serta pekerja asing.

Baca Juga: Ketua RT Provokator Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa NTT di Tangsel Terancam 5,5 Tahun Penjara

Ia juga mengingatkan agar keberadaan orang asing di perusahaan yang berada di Labuan Bajo wajib mematuhi aturan yang berlaku swrta melaporkan keberadaan WNA secara rutin.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah