Bikin Onar dan Rusak Rumah Kos di Malang, 4 Mahasiswa Asal NTT Jadi Tersangka

- 18 Juni 2024, 21:22 WIB
Polres Malang mengamankan belasan pemuda asal NTT usai menyerang salah satu rumah indekos di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Malang. Foto/Ist A A A MALANG
Polres Malang mengamankan belasan pemuda asal NTT usai menyerang salah satu rumah indekos di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Malang. Foto/Ist A A A MALANG /

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara mendalam terkait kericuhan tersebut.

“Dari hasil penyidikan, motif mereaka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan,” jelasnya.

Baca Juga: Berlaku Juli 2024, Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor

Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan. 

 

Seluruhnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: Newstimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah