Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Warga Geruduk Mahasiswa NTT saat Doa Rosario di Tangsel

- 7 Mei 2024, 17:17 WIB
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangsel. Foto: Istimewa
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangsel. Foto: Istimewa /

SuaraLamaholot - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa penggerudukan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli Ditetapkan Tersangka, Segini Total Kerugian Negara

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa 7 Mei 2024.

Tersangka D diduga melakukan provokasi awal hingga mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian pada Minggu 5 Mei 2024. Hal itu akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka.

Baca Juga: Usut Tuntas Polemik Kasus Temuan Mayat Hangus Terbakar di Kota Kupang, Kapolda NTT Bentuk Tim Gabungan

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," jelasnya.

Korban berinisial A merupakan Mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah