Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT, Tetapkan Tersangka Kasus Bom Ikan di Wilayah Perairan Rote

- 19 Maret 2024, 23:27 WIB
SubditGakkum Ditpolairud Polda NTT telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur, ketiga tersangka tertangkap tangan oleh Crew Kapal Patroli Polisi Pomana XXII 3017 pada tanggal 18 Januari 2024 bulan lalu.
SubditGakkum Ditpolairud Polda NTT telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur, ketiga tersangka tertangkap tangan oleh Crew Kapal Patroli Polisi Pomana XXII 3017 pada tanggal 18 Januari 2024 bulan lalu. /Foto Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT/

SuaraLamaholot.com - SubditGakkum Ditpolairud Polda NTT telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur, ketiga tersangka tertangkap tangan oleh Crew Kapal Patroli Polisi Pomana XXII 3017 pada tanggal 18 Januari 2024 bulan lalu.

Baca Juga: Kepribadian Shio Anjing Betina, Tempramental dan Independen

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 pukul 16.35 Wita, Personil Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT menyerahkan tiga orang tersangka berinisial ( EHT, YAD, SYD) beserta barang bukti (seluruh BB yg sita) ke pihak JPU.

Baca Juga: Kepribadian Shio Ular Betina, Menghadapi Situasi Tegang dengan Tenang

Penyerahan tersangka ke kejati NTT, diterima langsung JPU Kejari Rote Ndao yang langsung di Terima oleh Bapak Samuel F. Naibaho, S.H diruangan Pidana Umum Kejari Rote Ndao.

Baca Juga: Kepribadian Shio Ayam Betina, Sangat Jeli, tetapi Ego dan Sombong

Diketahui proses penyerahan tersangka berjalan dengan lancar, Subditgakkum Ditpolairud pun berkomitmen akan berantas tuntas kejahatan bom ikan di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur.***

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x