Soroti Sanksi Administrasi Kades Kalike Aimatan, Akademisi: Bawaslu Flores Timur Rekomendasikan Sanksi

- 14 April 2024, 09:02 WIB
Dr Yohanes Tuba Helan
Dr Yohanes Tuba Helan /Sumber foto dokumen Radar NTT/

 

 

 

 

SuaraLamaholot.com - Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan menyebut Bawaslu Flores Timur yang merekomendasikan pemberian sanksi administrasi  Kades Kalike Aimatan kepada Bupati Flores Timur. Sanksi administrasi yang layak didapatkan oleh Kades Kalike Aimatan yakni teguran lisan, tertulis dan pemberhentian. 

Lebih rinci diungkapkan Dr. Yohanes Tuba Helan, pemberian sanksi administrasi tidak melalui gakumdu, melainkan melalui bawaslu setempat yang merekomendasikan kepada bupati untuk menjatuhkan sanksi administrasi

"SP3 berkaitan dengan  sanksi pidana, sedangkan sanksi administrasi menjadi kewenangan Bawaslu sendiri," kata Dr. Yohanes Tuba Helan, Sabtu 13 April 2024. 

 

Baca Juga: Lolos Dari Jeratan Pidana Pemilu, Kades Kalike Aimatan di Flores Timur Berpotensi Lolos Sanksi Administrasi

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah