SuaraLamaholot.com - Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan menyebut Bawaslu Flores Timur yang merekomendasikan pemberian sanksi administrasi Kades Kalike Aimatan kepada Bupati Flores Timur. Sanksi administrasi yang layak didapatkan oleh Kades Kalike Aimatan yakni teguran lisan, tertulis dan pemberhentian.
Lebih rinci diungkapkan Dr. Yohanes Tuba Helan, pemberian sanksi administrasi tidak melalui gakumdu, melainkan melalui bawaslu setempat yang merekomendasikan kepada bupati untuk menjatuhkan sanksi administrasi
"SP3 berkaitan dengan sanksi pidana, sedangkan sanksi administrasi menjadi kewenangan Bawaslu sendiri," kata Dr. Yohanes Tuba Helan, Sabtu 13 April 2024.