KLHK Tetapkan Luas Wilayah Hutan untuk di Kelola Masyarakat Adat Aceh, Berikut Ini Luas Wilayah Tanahnya

- 22 September 2023, 17:59 WIB
Foto ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan luas hutan adat Aceh yang hak kelolanya dipegang oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh seluas 22.549 hektare dari usulan sebelumnya 105.147 hektare.
Foto ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan luas hutan adat Aceh yang hak kelolanya dipegang oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh seluas 22.549 hektare dari usulan sebelumnya 105.147 hektare. /BBC/

Selain itu, selama verifikasi usulan luas hutan adat Aceh, pihaknya bukan hanya menggunakan proses pendekatan teknokratik kehutanan tetapi juga pendekatan antropologi dan sosiologi yang mendalam.

Baca Juga: Hoaks! Prabowo Cekik Wamentan, Begini Klarifikasi Lengkapnya

"Semua didiskusikan secara terbuka bersama masyarakat dan disepakati luas serta fungsinya, karena ada juga yang berfungsi lindung selain sebagian besar sebagai ekonomi untuk kesejahteraan MHA itu sendiri," ungkapnya.

Bahkan, pihaknya juga melakukan proses edukasi mengenai peta wilayah adat untuk mencari "emik" atau pandangan asli dari masyarakat mengenai wilayah adatnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan penetapan luas hutan adat.

Baca Juga: Tragis! Oknum Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Anggotanya Berpangkat Prajurit Dua

"Menemukan kategori lokal sangat penting. Ada tiga hal penting dalam masyarakat mukim dan gampong yaitu kebun, sawah, dan ternak," terang Prasetyo.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Peneliti Hutan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan penetapan hutan adat Aceh yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan.

Karena, hal paling penting adalah negara mengakui mukim sebagai masyarakat hukum adat dan subjek, lalu pada masa yang sama memiliki objek berupa harta kekayaan mukim. Salah satunya hutan adat yang baru ditetapkan ini.

Baca Juga: Dibalik KTT AIS, Hal Utama yang Urgen Yakni Keberlangsungan Laut Indonesia

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah