"Imum Mukim juga mengatakan, walaupun hanya 1.000 meter saja diakui kita sudah mengucapkan syukur Alhamdulillah karena mukim diakui dan dihargai oleh negara," jelasnya.
Ia menyampaikan penetapan hutan adat Aceh ini merupakan momentum mengangkat kembali marwah dan martabat Aceh sesuai dengan historis, yakni UU 44/1999, MOU Helsinki, dan UUPA.
"Terkadang di lapangan, di Aceh sendiri terkesan 'dilemahkan' dengan berbagai catatan oleh sejumlah pihak," demikian tutup Muttaqin.***