Gugatan Terkait Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ini Jawaban Konstruktif Mahfud MD

- 26 September 2023, 16:56 WIB
Terkait aturan MK soal batas usia capres-cawapres Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mengubah aturan itu.
Terkait aturan MK soal batas usia capres-cawapres Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mengubah aturan itu. /mohmahfudmd/

Suara Lamaholot.com - Terkait aturan MK soal batas usia capres-cawapres Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mengubah aturan itu.

Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya bisa ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Jawab Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara Selasa 26 September 2023.


“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Bagi Para Traveler Wajib Tahu! Ini Lima Tips Berwisata Ramah Lingkungan untuk Dukung Kelestarian Bumi

Hal ini Mahfud mengacu dari sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen, dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator.

Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” imbuh Mahfud.

Baca Juga: Menjaga Pemilu Damai, KPU Terapkan Aturan Ini Kepada PNS

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” tanggap dia.

Selain itu, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah