Kabar Gembira! Bukan Hanya Tenaga Kesehatan dan Guru Saja, Mendagri Sebut Satpol PP juga Berpeluang jadi PPPK

- 4 Maret 2024, 12:10 WIB
"Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," sebut Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu 3 Maret 2024.
"Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," sebut Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu 3 Maret 2024. /Foto Pemkab Tanah Laut/

SuaraLamaholot.com - Lebih dari 75.000 ribu personel Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) yang bukan ASN memiliki peluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerna (PPPK).

"Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," sebut Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu 3 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian saar menghadiri peringatan HUT Ke-74 Satpol PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Berikut Ini 27 Daerah di Indonesia Ditetapkan Status Waspada oleh BMKG, Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Mantan Kapolri tersebut menyampaikan saat ini terdapat 105.872 personel satpol PP. Dari jumlah itu, sebanyak 29.000-an personel yang berstatus sebagai ASN, selebihnya merupakan tenaga non-ASN.

Sebelumnya, papar dia, pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja keras dan menjelaskan bahwa satpol PP dan satlinmas bukan sekadar tenaga umum biasa.

Baca Juga: Kasatgas Hukum Damai Cartenz Berhasil Meringkus Anggota KKB Pelaku Perampasan Senjata Milik Anggota Polri

"Personel satpol PP dan satlinmas adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum," jelasnya.

Atas dasar penjelasan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka peluang bagi tenaga satpol PP yang bukan ASN diangkat menjadi ASN atau PPPK pada masa yang akan datang.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x