Kemenhub Tetapkan 17 bandara Internasional, Berikut Ini Daftar Namanya

- 27 April 2024, 16:15 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bahwa Kemenhub telah menetapkan 17 bandara internasional guna mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bahwa Kemenhub telah menetapkan 17 bandara internasional guna mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19. /RRI/

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," papar Adita.

Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Baca Juga: Meresahkan Warga Waingapu di Sumba Timur NTT, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” kata Adita.

Baca Juga: Mantan Kapolda NTT, Johanis Asadoma inginkan Dukungan dari PAN

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah