Kemenhub Tetapkan 17 bandara Internasional, Berikut Ini Daftar Namanya

- 27 April 2024, 16:15 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bahwa Kemenhub telah menetapkan 17 bandara internasional guna mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bahwa Kemenhub telah menetapkan 17 bandara internasional guna mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19. /RRI/

c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan

Baca Juga: Primordialisme Kewilayahan Dalam Pilkada, 'Dosa yang Sudah Menjadi Kebiasaan'

“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang,” imbuh Adita.

Selain itu, Kemenhub menyebutkan 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

Baca Juga: Dapatkah Doris Alexander Rihi Jadi Bupati Flores Timur?

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah