c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
Baca Juga: Primordialisme Kewilayahan Dalam Pilkada, 'Dosa yang Sudah Menjadi Kebiasaan'
“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang,” imbuh Adita.
Selain itu, Kemenhub menyebutkan 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
Baca Juga: Dapatkah Doris Alexander Rihi Jadi Bupati Flores Timur?
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau