Kok Bisa? ODGJ di Bengkulu jadi Pemilih di Pemilu 2024 Mendatang, Begini Penjelasan KPUD

- 22 Desember 2023, 17:35 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjamin hak suara bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjamin hak suara bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter. /Pikiran Rakyat Mataram/

SuaraLamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjamin hak suara bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter.

Terkait hal ini, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi KPUD Bengkulu, Bambang Meiliansyah, menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.

"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter enyatakan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," sebut dia di Bengkulu.

Baca Juga: UNHCR Bantu Polri Sediakan Penerjemah Ungkap Kasus Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya

Menurutnya hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menangganinya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.

Ia menyebutkan, untuk pendamping proses pemungutan suara, penyandang disabilitas mental akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit. apakah perlu pendampingan atau tidak.

Baca Juga: Basarnas Kupang Dalam Kondisi Siaga SAR Khusus Nataru

Sementara itu, terkait data pemilih disabilitas mental tersebut, pihaknya belum dapat memastikannya sebab kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental cukup fluktuatif karena terdapat kategori sedang dan kategori gangguan jiwa berat.

Sehingga, terang Bambang, hasil rekomendasi dokter atau rumah sakit sangat menentukan apakah pada hari H pencoblosan atau pemungutan suara kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan atau tidak untuk datang ke TPS.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah