Pemkab Flores Timur Tetapkan Masa Tanggap Darurat Hingga 24 Januari 2024

- 12 Januari 2024, 16:17 WIB
tambah Sekretaris Daerah Flores Timur Petrus Pedo Maran di Wulanggitang, Flores Timur, Jumat 12 Januari 2024.
tambah Sekretaris Daerah Flores Timur Petrus Pedo Maran di Wulanggitang, Flores Timur, Jumat 12 Januari 2024. /Babinkamtibmas Polsek Wulanggitang/ Gusty Fay/

SuaraLamaholot.com - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tetapkan masa tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kecamatan Wulanggitang hingga 24 Januari 2024 Berdasarkan SK Bupati Flores Timur.

Berikut ini, isi sebagian kutipan dari SK Bupati Flores Timur, yang diterima media ini hari Jumat 12 Januari 2024 sebagai berikut.

Baca Juga: Anak Ketinggalan Vaksin Imunisasi? Jangan Khawatir Begini Kata Pakar Ahli Kesehatan Tumbuh Kembang Anak

Memperhatikan

1. Surat Kepala Badan Geologi, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Nomor: 72.Lap/GL.03/BGV/2024 tanggal 9 Januari 2024 Perihal Penyampaian Peningkatan Tingkat Aktivitas G. Lewatobi Laki-laki dari Level III (Siaga) ke Level IV (Awas);
2. Laporan Kaji Cepat Bencana Alam Erupsi Gunung Berapi Lewotobi Laki- Laki Kecamatan Wulanggitang Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024,

Memutuskan Kesatu

Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Erupsi Gunung Berapi Lewotobi Laki-laki di Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur Tahun 2024

Kedua

Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024,

Ketiga

Apabila masa tanggap darurat sebagaimana dimakand Diktum KEDUA Keputusan ini telah selesai dan/atau memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil kajian;

Keempat

Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2024 dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat,

Kelima

Dengan ditetapkan Keputusan ini, Keputusan Bupati Nomur BPBD 300.2.2.5/001/BID.KLA/2024 tentang Penetapan Status Siaga Derurnt dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

Keenam

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Larantuka 10 Januari 2014, yang bertanda tangan di bawah ini Penjabat Bupati Flores Timur, Dorix Alexander Rihi.

Baca Juga: Dituding Curi Minyak, Kapal Tanker AS Disita Angkatan Laut Iran di Laut Oman

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah