Seperti diketahui sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Sekertariat Stranas PK telah menyusun 15 Aksi PK periode tahun 2023-2024 dari 3 Fokus yang telah ditetapkan. Aksi tersebut dilaksanakan oleh 163 Kementerian/Lembaga/Pemda (K/L/D).***