Pasca Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya Terhadap Firli Bahuri, Presiden Sampaikan Hal Ini

- 23 November 2023, 13:32 WIB
Pasca penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Presiden Joko Widodo meminta semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Tan
Pasca penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Presiden Joko Widodo meminta semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Tan /Jokowi/

SuaraLamaholot.com - Pasca penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Presiden Joko Widodo meminta semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

Baca Juga: PP Nomor 53 Tahun 2023, Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota & Wawali Dapat Kampanye

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis 23 November 2023.

Sebelumnya pada Rabu malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ketua KPK RI Ditetapkan Tersangka, MAKI Gembira

Sehubungan dengan hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," sebut Ade Safri.

Baca Juga: Kontak Tembak dengan KKB di Papua, Satu Personil Brimob Polda NTT Gugur, Jenazah Almahrum Besok Tiba di Kupang

Bahkan Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah