KemenPPPA RI Sebut TPPO Merupakan Hal Urgen, Dibutuhkan Sinergitas dalam Proses Penanganannya

- 4 Desember 2023, 20:30 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI menyebut pentingnya komitmen, sinergi, dan kolaborasi dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI menyebut pentingnya komitmen, sinergi, dan kolaborasi dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. /BBC/

SuaraLamaholot.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI menyebut pentingnya komitmen, sinergi, dan kolaborasi dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

"TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang penanganan dan pencegahannya pun perlu dilakukan secara serius dan membutuhkan kerja sama semua pihak, baik itu yang tergabung ke dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) maupun pihak terkait lainnya," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Priyadi Santosa dalam keterangan di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: KPU RI Akan Kembali Gelar Rapat Kordinasi Bahas Mekanisme Pelaksanaan Debat Pemilu 2024

Pasalnya, kompleksitas kasus TPPO tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, tetapi memerlukan dukungan banyak pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Gereja Katedral Kupang NTT, dan Dijadwalkan Kunjungi Tiga Kabupaten di Flores

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti menambahkan kekerasan terhadap perempuan merupakan isu krusial yang memerlukan perhatian serius, komitmen, dan aksi nyata dari semua pihak.

Beberapa peraturan seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir menjadi payung hukum perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan.

Dalam momentum peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berlangsung dari 25 November-10 Desember 2023, Eni Widiyanti menyerukan urgensi upaya perlindungan perempuan hingga ke dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini , Masyarakat NTT Diimbau Waspada

"Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang terjadi pada perempuan di Indonesia. Kenyataan ini menjadi urgensi pentingnya upaya perlindungan perempuan hingga ke dalam lingkup rumah tangga karena kekerasan dalam bentuk apapun akan berdampak secara signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan perempuan yang menjadi korban,"paparnya.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x