Pelaku Penganiayaan Karyawan Bank NTT Harus Dimintai Pertanggungjawaban, Polri Tidak Cukup dengan Patroli

10 Juni 2023, 10:11 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka /Vinsen Huler/

 

SuaraLamaholot.com-Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka menyebut pelaku penganiayaan terhadap karyawan Bank NTT Morison Dima Ruge (49) di depan Apotik, Kelurahan Sarotari Timur, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Kamis 08 Juni 2023, jam 22:30 Wita harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Tindak pidana penganiayaan adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat tidak dibenarkan secara hukum. Siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkap Mikhael Feka, Jumat, 10 Juni 2033 menanggapi tiga artikel yang dipublish suaralamaholot.com dengan judul "Morison Dima Huge Dianiaya, Ini Tanggapan Kasatreskrim Flotim", "Apes! Karyawan Bank NTT Dianiaya Anak Oknum Polisi, Begini Kronologi" dan "Jhonny Mahardika sebut Polres Flotim Gencar Lakukan Patroli Malam" 

Lebih lanjut dijelaskan Mikhael, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Kabupaten Lembata Siap kirim Calon Jemaah Haji ke Mekkah

Baca Juga: Ini Pesan Penting Kepala Kantor Kementerian Agama Lembata Kepada Calon Jemaah Haji.

Baca Juga: Jadi Dosen Tamu di Sanata Dharma, Guru di Lembata Terapkan Musikalisasi Puisi

"Jika penganiayaan tidak menghalangi pekerjaan, maka dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dan, jika menghalangi pekerjaan maka dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP," bebernya.

Selain itu, dalam tanggapannya terkait miras yang dikonsumsi sehingga memicu adanya tindak pidana. Sementara di sisi lain pihak kepolisian beralibi bahwa mereka telah menjalankan patroli malam. Namun demikian, dalam praktiknya masih ada oknum yang tidak mematuhi imbauan untuk tidak mengkonsumsi miras di jalan umum, Pakar Hukum dari UNWIRA Kupang ini menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi salah satu problem dalam masyarakat yang harus diperhatikan oleh semua elemen masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi tetapi semua elemen. 

"Oleh karena itu, terkait dengan miras perlu diatur secara baik sehingga penggunaan miras dapat dikendalikan,"katanya sembari menegaskan bahwa Polri tidak cukup dengan patroli.

Baca Juga: Gara-Gara 'Tinju' Muka Karyawan Bank NTT, Anak Polisi ditahan Polres Flores Timur

 "Polri tidak cukup dgn patroli tetapi harus membangun kerja sama dengan semua pihak termasuk masyarakat,"pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Tuba Helan menyoroti tindak penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial VVK (20) terhadap korban Morison Dima Huge ( 49) di depan Apotik, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 22.30 wita.

Ditegaskan Jhon sapaan akrab Yohanes Tuba Helan, pelaku harus diproses hukum sampai ke pengadilan agar dapat membawa efek jera. 

"Entah anak polisi atau bukan, semua yang melakukan kejahatan harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh pilih kasih," kata Jhon kepada suaralamaholot.com via layanan WhatsApp, Jumat, 9 Juni 2023.

Lebih lanjut dijelaskannya, minuman keras (miras) perlu ditertibkan. 

"Tidak boleh minum di pinggir jalan dan tempat umum lainnya. Selain itu, pelaku kejahatan karena miras harus dihukum lebih berat dari kejahatan lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Morison Dima Huge  (49) dianiaya terduga pelaku berinisial VVK (20) di depan Apotik, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 22.30 wita.

Pantauan suaralamaholot.com berdasarkan foto yang diterima media, Jumat, 9 Juni 2023 pagi, pasca dianiaya korban Morison Dima Huge ( 49) mengenakan topi usang dan baju kaos berwarna kuning.

 Nampak, pelipis bagian bawah sobek dan masih terdapat bercak-bercak darah yang telah mengering di bagian wajah korban.

Akibat penganiayaan yang dialami, korban kemudian secara resmi peristiwa nahas yang dialami ke pihak kepolisian dengan Nomor: SPTL/B/207/VI/2023/SPKT/Polres Flores Timur.

Terpisah, Kapolres Flores Timur, AKBP. I Ngurah Jhoni Mahardika, melalui Kasatreskrim Polres Flotim, Lazarus. M.A Laa, saat dikonfirmasi media ini via layanan WhatsApp menyebut saat ini dirinya sedang mengikuti rapat untuk persiapan Hari Bhayangkara.

"Jadi belum monitor," tulisnya sembari mengungkapkan akan bertanya Ikhwal penganiayaan yang dialami korban.

Baca Juga: Kurang Percaya Diri Akibat Bau Badan Berikut Solusinya

"Nanti sy tanya dulu," imbuhnya.***

 

Editor: Vinsensius P. Huler

Tags

Terkini

Terpopuler