Tiga Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi Gegara Curi Sepeda Motor, Begini Kronologi Lengkapnya

- 6 Mei 2024, 14:36 WIB
Tiga remaja pelajar sekolah di Kota Kupang, dengan inisial MI (14), SK (15), dan KE (15), berhasil ditangkap Subnit Jatanras, Polresta Kupang Kota akibat kasus pencurian sepeda motor. Kejadian ini terjadi di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat 3 Mei 2024.
Tiga remaja pelajar sekolah di Kota Kupang, dengan inisial MI (14), SK (15), dan KE (15), berhasil ditangkap Subnit Jatanras, Polresta Kupang Kota akibat kasus pencurian sepeda motor. Kejadian ini terjadi di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat 3 Mei 2024. /Tribrata News/

SuaraLamaholot.com - Tiga remaja pelajar sekolah di Kota Kupang, dengan inisial MI (14), SK (15), dan KE (15), berhasil ditangkap Subnit Jatanras, Polresta Kupang Kota akibat kasus pencurian sepeda motor. Kejadian ini terjadi di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat 3 Mei 2024.

Kasat Reskrim Akp Yohanes Suhardi, S.Sos., saat dikonfirmasi, Senin 6 Mei 2024 menjelaskan bahwa, kasus pencurian ini berawal saat pelaku MI bersama dengan pelaku VP hendak menuju Point Pool&Lounge. Namun, di tengah perjalanan, pelaku VP mengajak MI untuk singgah sebentar di rumah temannya di Kelurahan Oesapa.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Manggarai Flores NTT, Nekat Cabuli Anaknya Berulang Kali! Akhirnya Dibekuk Polisi

"MI menunggu di luar rumah temannya sementara VP masuk ke dalam kos-kosan. Tanpa komunikasi lebih lanjut, VP keluar membawa sepeda motor Scoopy dan mereka meninggalkan tempat tersebut bersama pelaku SK dan pelaku KE", ucapnya.

Sepeda motor yang dicuri digunakan oleh para pelaku untuk sekadar jalan-jalan di Kota Kupang. VP, yang saat ini masih buron, pernah beberapa kali mencoba menjual sepeda motor tersebut namun belum berhasil.

Baca Juga: Ombudsman NTT, Selasa Besok 6 Mei 2024 Akan Gelar Forum Diskusi Bersama Sekda se-NTT di Kota Kupang

Sebelumnya pada Jumat, 03 Mei 2024, VP mengendarai sepeda motor tersebut dan menemui MI di Jalan Bumi. VP meminta MI untuk membeli kartu perdana SIM Card IM3 untuk digunakan pada Handphone milik VP. Saat MI sedang melakukan transaksi pembelian SIM Card, dia diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota.

Para pelaku mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan pencurian barang, termasuk baterai tower, Handphone, dan kabel tembaga. VP, sebagai pelaku utama, akan terus dikejar untuk memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban pencurian.

Baca Juga: Wabah ASF Merebak, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Lembata Keluarkan Imbauan Bagi Masyarakat Agar Waspada

Diketahui ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Liliba ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Tribrata News Polda NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah