Pelaku Penganiayaan Karyawan Bank NTT Harus Dimintai Pertanggungjawaban, Polri Tidak Cukup dengan Patroli

- 10 Juni 2023, 10:11 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka
Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka /Vinsen Huler/

 

SuaraLamaholot.com-Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka menyebut pelaku penganiayaan terhadap karyawan Bank NTT Morison Dima Ruge (49) di depan Apotik, Kelurahan Sarotari Timur, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Kamis 08 Juni 2023, jam 22:30 Wita harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Tindak pidana penganiayaan adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat tidak dibenarkan secara hukum. Siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkap Mikhael Feka, Jumat, 10 Juni 2033 menanggapi tiga artikel yang dipublish suaralamaholot.com dengan judul "Morison Dima Huge Dianiaya, Ini Tanggapan Kasatreskrim Flotim", "Apes! Karyawan Bank NTT Dianiaya Anak Oknum Polisi, Begini Kronologi" dan "Jhonny Mahardika sebut Polres Flotim Gencar Lakukan Patroli Malam" 

Lebih lanjut dijelaskan Mikhael, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Kabupaten Lembata Siap kirim Calon Jemaah Haji ke Mekkah

Baca Juga: Ini Pesan Penting Kepala Kantor Kementerian Agama Lembata Kepada Calon Jemaah Haji.

Baca Juga: Jadi Dosen Tamu di Sanata Dharma, Guru di Lembata Terapkan Musikalisasi Puisi

"Jika penganiayaan tidak menghalangi pekerjaan, maka dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dan, jika menghalangi pekerjaan maka dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP," bebernya.

Selain itu, dalam tanggapannya terkait miras yang dikonsumsi sehingga memicu adanya tindak pidana. Sementara di sisi lain pihak kepolisian beralibi bahwa mereka telah menjalankan patroli malam. Namun demikian, dalam praktiknya masih ada oknum yang tidak mematuhi imbauan untuk tidak mengkonsumsi miras di jalan umum, Pakar Hukum dari UNWIRA Kupang ini menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi salah satu problem dalam masyarakat yang harus diperhatikan oleh semua elemen masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi tetapi semua elemen. 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x