Pelaku Penganiayaan Karyawan Bank NTT Harus Dimintai Pertanggungjawaban, Polri Tidak Cukup dengan Patroli

- 10 Juni 2023, 10:11 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka
Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka /Vinsen Huler/

 Nampak, pelipis bagian bawah sobek dan masih terdapat bercak-bercak darah yang telah mengering di bagian wajah korban.

Akibat penganiayaan yang dialami, korban kemudian secara resmi peristiwa nahas yang dialami ke pihak kepolisian dengan Nomor: SPTL/B/207/VI/2023/SPKT/Polres Flores Timur.

Terpisah, Kapolres Flores Timur, AKBP. I Ngurah Jhoni Mahardika, melalui Kasatreskrim Polres Flotim, Lazarus. M.A Laa, saat dikonfirmasi media ini via layanan WhatsApp menyebut saat ini dirinya sedang mengikuti rapat untuk persiapan Hari Bhayangkara.

"Jadi belum monitor," tulisnya sembari mengungkapkan akan bertanya Ikhwal penganiayaan yang dialami korban.

Baca Juga: Kurang Percaya Diri Akibat Bau Badan Berikut Solusinya

"Nanti sy tanya dulu," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x