Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Tegaskan Penjabat atau Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi ASN, Karena Hal Ini

- 28 Maret 2024, 12:13 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur(NTT) menegaskan kepada para penjabat atau kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi aparat sipil negara jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur(NTT) menegaskan kepada para penjabat atau kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi aparat sipil negara jelang pelaksanaan Pilkada 2024. /Foto/Pemprov DKI Jakarta/

SuaraLamaholot.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur(NTT) menegaskan kepada para penjabat atau kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi aparat sipil negara jelang pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kami sudah sampaikan imbauan tersebut, secara tertulis kepada semua Kepala Daerah melalui Bawaslu Kabupaten dan Kota," tegas Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Rabu kemarin 28 Maret 2024.

Hal ini harus ia sampaikan karena berkaitan dengan larangan memutasi ASN jelang Pilkada 2024 yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik interest di daerah tersebut.

Baca Juga: Peziarah di Kota Larantuka Padati Taman dan Kapela Tuhan Meninu untuk Berdoa dan Saksikan Geladi Prosesi Laut

Dia juga mengatakan bahwa surat imbauan itu sudah disebar dan disampaikan sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu, mengingat larangan itu berlaku selama enam bulan jelang Pilkada.

Nonato menambahkan bahwa larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2.

Baca Juga: Basarnas Maumere Siaga SAR Semana Santa 2024 di Larantuka NTT

Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat dua dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian juga Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Jika dihitung-hitung maka sudah berlaku dari tanggal 22 Maret lalu larangan itu berlaku," papar dia.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x