Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Tegaskan Penjabat atau Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi ASN, Karena Hal Ini

- 28 Maret 2024, 12:13 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur(NTT) menegaskan kepada para penjabat atau kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi aparat sipil negara jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur(NTT) menegaskan kepada para penjabat atau kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi aparat sipil negara jelang pelaksanaan Pilkada 2024. /Foto/Pemprov DKI Jakarta/

Baca Juga: Kodim 1621 Merayakan Bulan Suci Ramadhan dengan Berbagi Takjil untuk Masyarakat Timor Tengah Selatan NTT

Sehubungan adanya pelaksanaan mutasi besar-besaran di Lingkungan Pemprov NTT yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake, dia mengatakan bahwa pihaknya akan telusuri lebih lanjut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange dihubungi terpisah mengaku bahwa Bawaslu Kota Kupang juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Penjabat Wali Kota Kupang.

'Saya kira para penjabat mengerti dengan aturan itu dan tidak akan melanggarnya," tambah dia.

Baca Juga: Analogi Raja Singa Kelelahan & Semana Santa Jadi Tujuan Presiden Akal Sehat Rocky Gerung di Flores Timur

Tetapi yang pasti ujar dia akan ada hukuman administrasinya jika hal tersebut dilanggar. Tetapi jika sampai ke pidana masih harus ditelusuri lagi.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x