SuaraLamaholot.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bakal memeriksa pihak-pihak terkait dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo
"Dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ungkap Ketut Sumedana
Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan ini juga ditujukan kepada oknum-oknum yang diungkap di persidangan.
Upaya tersebut, lanjut dia, dalam rangka membuat terang sebuah perkara dan transparansi.
Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," kata Ketut
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan, siapa saja yang terungkap dalam fakta hukum persidangan akan dipanggil dan didalami perannya, termasuk Dito Ariotedjo yang disebut oleh Irwan Hermawan salah satu pihak yang ia serahkan uang senilai Rp27 miliar.
"Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Ketut.