"Saya heran kenapa aparat kepolisian mengambil tindakan pengamanan yang sangat-sangat beresiko dengan hanya memboncengnya dengan sepeda motor. Apalagi jarak dari lokasi penangkapan Terong menuju pelabuhan Tobilota relatif jauh berkilo-kilo, dan kemudian harus menyeberangi laut lagi. Langkah ini bisa ditempuh kecuali di lokasi penangkapan itu tidak ada kendaraan lain selain sepeda motor. Setahu saya di Terong Lamahala itu ada begitu banyak kendaraan, mobil-mobil pickup begitu banyak berkeliaran di sana".
Sekalipun tampak adanya ketidakcermatan dan keprofesionalan aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap RO alias Lopes, namun harus diakui bahwa apa yang dikerjakan itu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan penegakan hukum, terutama melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang sebuah kasus. Dalam kaitan dengan penangkapan terhadap RO alias Lopes, pihak kepolisian Resor Larantuka tentu sudah mengantongii bukti yang relatif kuat untuk menjadikan RO alias Lopes sebagai tersangka pengedar Narkotika.
Hanya saja tindakan penangkapan dan pengamanan terhadap RO alias Lopes yang tidak cermat dan profesional itulah yang akhirnya mengakibatkan terguga pengedar narkotika itu nekat melompat dari atas sepeda motor hingga tewas.
Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah tidak ada sanksi bagi aparat kepolisian yang tidak cermat dan tidak profesional hingga mengakibatkan kematian terduga pengedar narkotika ?
Terkait kasus ini menurut saya, aparat kepolisian tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana atas meninggalnya RO alias Lopes usai lompat dari atas sepeda motor. Kecuali jika kematian RO alias Lopes itu sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menangkap dan mengamankannya.
Baca Juga: Perang Gagasan Dua Akademisi Cerdas NTT dan Sanksi Administrasi Menanti Kades Kalike Aimatan
Terhadap kelalaian aparat kepolisian itu yang paling mungkin dikenakan pelanggaran Kode Etik tentang Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Peraturan Kapolri tersebut menegaskan, bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor (tersangka) yang terkait dalam perkara pidana. Ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam kasus penangkapan dan pengamanan terhadap terduga pengedar narkotika dipandang sebagai tindakan pengabaian terhadap kepentingan orang yang semestinya dilindungi dan diamankan.***